Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) Gelar Aksi Protes, Tuntut KPK Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Gubernur Abdul Wahid

banner 468x60

Wahanahukum.Com _ PEKANBARU — Pasca penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gelombang kemarahan masyarakat Riau kian meluas. Mereka menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sarat kejanggalan dan tidak prosedural.

 

Kejadian bermula dari operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Menurut keterangan masyarakat dan sejumlah saksi, awalnya KPK hanya menyebut tengah meminta keterangan dari sejumlah pejabat. Namun secara tiba-tiba, Gubernur Riau Abdul Wahid kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Riau dan staf ahlinya, tanpa adanya proses pemeriksaan yang terbuka dan jelas.

 

Yang juga menjadi sorotan tajam publik adalah narasi KPK dalam rilis resminya yang menyebutkan bahwa Gubernur Riau sempat melarikan diri. Pernyataan ini dibantah keras oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau.

Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

 

> “Faktanya, pada saat disebut ‘lari’, Gubernur Riau justru sedang berdiskusi bersama Kapolda Riau, Bupati Siak, dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto. Tidak ada upaya melarikan diri seperti yang digambarkan KPK. Pernyataan itu tidak sesuai fakta dan mencederai logika publik,” ujar Korlap aksi, Bambang Susiloto Warman, Kamis (6/11).

 

Bambang menegaskan, kejanggalan-kejanggalan seperti inilah yang membuat masyarakat Riau kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas dan profesionalisme KPK. Ia menilai lembaga antirasuah itu harus berbenah dan tidak boleh menjadi alat kepentingan tertentu.

 

Sebagai bentuk protes dan seruan moral, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau akan menggelar aksi damai pada Jumat, 7 November 2025, di Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro – Pekanbaru, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Massa aksi diimbau mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka dan perlawanan terhadap ketidakadilan hukum.

 

Dalam seruan aksi bertajuk #JusticeForRiau, aliansi membawa lima tuntutan utama:

1. KPK unprosedural dalam penetapan tersangka.

2. Jangan jadikan KPK alat politik.

3. Stop kriminalisasi terhadap Riau.

4. Bersihkan KPK dari oknum yang tidak kompeten dan merugikan lembaga itu sendiri.

5. Segera bebaskan Gubernur Riau Abdul Wahid.

> “Kami tidak menolak penegakan hukum, tapi kami menolak kriminalisasi. KPK harus bertanggung jawab atas tindakan yang tidak profesional dan pernyataan yang menyesatkan publik. Kami menuntut pembebasan Gubernur Abdul Wahid sebagai langkah awal mengembalikan keadilan bagi Riau,” tegas Bambang.

 

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) Gelar Aksi Protes, Tuntut KPK Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Gubernur Abdul Wahid

PEKANBARU — Pasca penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gelombang kemarahan masyarakat Riau kian meluas. Mereka menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sarat kejanggalan dan tidak prosedural.

Kejadian bermula dari operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Menurut keterangan masyarakat dan sejumlah saksi, awalnya KPK hanya menyebut tengah meminta keterangan dari sejumlah pejabat. Namun secara tiba-tiba, Gubernur Riau Abdul Wahid kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Riau dan staf ahlinya, tanpa adanya proses pemeriksaan yang terbuka dan jelas.

Yang juga menjadi sorotan tajam publik adalah narasi KPK dalam rilis resminya yang menyebutkan bahwa Gubernur Riau sempat melarikan diri. Pernyataan ini dibantah keras oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau.
Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

> “Faktanya, pada saat disebut ‘lari’, Gubernur Riau justru sedang berdiskusi bersama Kapolda Riau, Bupati Siak, dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto. Tidak ada upaya melarikan diri seperti yang digambarkan KPK. Pernyataan itu tidak sesuai fakta dan mencederai logika publik,” ujar Korlap aksi, Bambang Susiloto Warman, Kamis (6/11).

 

Bambang menegaskan, kejanggalan-kejanggalan seperti inilah yang membuat masyarakat Riau kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas dan profesionalisme KPK. Ia menilai lembaga antirasuah itu harus berbenah dan tidak boleh menjadi alat kepentingan tertentu.

Sebagai bentuk protes dan seruan moral, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Riau akan menggelar aksi damai pada Jumat, 7 November 2025, di Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro – Pekanbaru, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Massa aksi diimbau mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka dan perlawanan terhadap ketidakadilan hukum.

Dalam seruan aksi bertajuk #JusticeForRiau, aliansi membawa lima tuntutan utama:

1. KPK unprosedural dalam penetapan tersangka.

2. Jangan jadikan KPK alat politik.

3. Stop kriminalisasi terhadap Riau.

4. Bersihkan KPK dari oknum yang tidak kompeten dan merugikan lembaga itu sendiri.

5. Segera bebaskan Gubernur Riau Abdul Wahid.

 

> “Kami tidak menolak penegakan hukum, tapi kami menolak kriminalisasi. KPK harus bertanggung jawab atas tindakan yang tidak profesional dan pernyataan yang menyesatkan publik. Kami menuntut pembebasan Gubernur Abdul Wahid sebagai langkah awal mengembalikan keadilan bagi Riau,” tegas Bambang.

 

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

 

 

Red _ WhC

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *