WASPADA” PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

banner 468x60

Perundungan atau lebih dikenal dengan bullying sudah sangat meresahkan akhir-akhir ini. Sekolah yang dianggap sebagai tempat yang aman dan ramah bagi anak, sekarang sudah tidak aman dan ramah lagi bagi anak. Rasa aman dan nyaman ketika disekolah adalah hak dari setiap anak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu perlu adanya payung hukum khusus yang mengatur tentang perundungan. Hari ini payung hukum perundungan belum terkodifikasi ke dalam suatu Undang-Undang Khusus yang mengakomodir tindak pidana perundungan ini. Beberapa peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi payung hukum tindak pidana perundungan ini diantaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan anak pada pasal 76 C dan Pasal 80. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan cyberbullying. Undang-Undang No1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026 mendatang.

Dari data yang di rilis oleh Sejiwa bahwa 45% dari 2.777 anak di Indonesia mengaku menjadi korban perundungan dan terdapat 2.325 Kasus Kekerasan Fisik Anak di tahun 2023 Januari-September berdasarkan data dari KemenPPPA.

Perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang sengaja dilakukan untuk menekan, mengintimidasi dan menyakiti korbannya sehingga korban merasa tertekan, tak berdaya dan trauma, dan berpotensi dilakukan berulang (SEJIWA, 2008). Perundungan sendiri tidak hanya terjadi pada siswa yang berada di tingkat SMP maupun SMA, bahkan anak usia dini yang ada di PAUD dan SD. Bentuk perundungan bermacam-macam mulai dari kekerasan yang bersifat fisik, kekerasan yang bersifat psikologis bahkan kekerasan melalui media sosial yang dikenal dengan cyberbullying.

Bentuk-bentuk perundungan mulai kekerasan fisik dari yang paling sederhana seperti, menjambak, mendorong, memukul, merebut, mencubit, menendang, kekerasan verbal seperti mengata-ngatai, membentak, menghina, meledek dan kekerasan psikis seperti, mengucilkan, mengacuhkan, melotot, mendiamkan, menolak dengan kasar. Bahkan sekarang tindakan perundungan tidak hanya dilakukan langsung oleh pelaku kepada korban tetapi bentuk perundungan melalui media sosial di dunia maya yang dikenal dengan cyberbullying.

Perundungan dilihat dari sisi kriminologi dan dari sisi viktimologinya. Dari sisi kriminologi dapat dilihat bahwa pelaku perundungan adalah anak-anak yang mempunyai permasalahan, yang bisa disebabkan oleh faktor-faktor yang menjadikan anak menjadi pelaku perundungan sedangkan dari sisi viktimologi dapat dilihat bahwa anak yang menjadi korban perundungan biasanya anak yang fisik dan mentalnya lemah, sehingga pelaku bisa mengintimidasi korban.

Ada beberapa ciri-ciri korban perundungan diantaranya perubahan emosi dan perilaku seperti menarik diri dari sosial, cemas, atau depresi, penurunan prestasi akademik, serta perubahan pola makan dan tidur. Korban juga bisa tampak rendah diri, menghindari aktivitas yang dulu disukai, dan menunjukkan luka fisik yang tidak bisa dijelaskan. Sedangkan ciri-ciri dari pelaku bersifat agresif dan dominan, kurang empati, egois, mudah marah, dan merasa berkuasa.

Dalam menanggulangi tindakan perundungan ini tentu perlu adanya kerjasama antara orang tua dan sekolah. Tindakan non penal melalui tindakan preventif adalah tindakan awal dari pencegahan terhadap tindakan perundungan di sekolah ini dan dan tindakan represif adalah upaya pemulihan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku perundungan itu sendiri. Perlu diingatkan kepada orang tua dan sekolah untuk selalu waspada jangan sampai anak-anak kita menjadi korban maupun pelaku perundungan, karena nantinya akan memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak dimasa depan

 

WASPADA” PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

 

Oleh :

Yusnanik Bakhtiar

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang & Dosen Hukum Pidana Prodi Hukum Universitas Negeri Padang memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak dimasa depan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *