PEKANBARU, RIAU — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk desakan keras kepada aparat penegak hukum agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan PT Musim Mas.
Ketua KNPI Riau, Fuad Santoso, dalam orasinya menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai terlalu berlarut-larut. Menurut KNPI Riau, penanganan kasus tersebut seolah tidak kunjung menemukan titik terang karena berkas perkara disebut berulang kali bolak-balik antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.
KNPI Riau menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Organisasi kepemudaan tersebut juga menyampaikan bahwa nilai kerugian ekologis yang ditaksir dalam perkara itu mencapai Rp187,86 miliar.
Bagi KNPI Riau, angka tersebut bukan sekadar nominal. Kerusakan ekologis menyangkut kepentingan masyarakat luas, keberlanjutan lingkungan serta hak generasi mendatang untuk menikmati ekosistem yang sehat.
“Jangan sampai perkara lingkungan hanya berhenti pada tarik-menarik berkas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan perkara yang terus berputar tanpa kejelasan,” menjadi garis besar tuntutan KNPI Riau dalam aksi tersebut.
KNPI Riau mendesak Polda Riau untuk segera mengumumkan tersangka perorangan apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. KNPI juga meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional, termasuk penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Riau didesak segera memberikan sikap yang jelas terhadap berkas perkara tersebut. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi, KNPI meminta Kejati Riau segera menerbitkan P-21, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya dan diuji secara terbuka di persidangan.
Tak berhenti pada persoalan administrasi perkara, KNPI Riau juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap lokasi yang disebut bermasalah. Di antaranya melalui penyegelan lahan, penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara, serta penghentian aktivitas operasional di area yang diduga menjadi objek permasalahan, tentunya berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
KNPI Riau menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun. Jika memang ditemukan pelanggaran dan alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aksi KNPI Riau tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perhatian publik terhadap persoalan lingkungan semakin kuat. Mereka menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut hanya karena proses penyidikan dan penelitian berkas masih berjalan.
KNPI Riau memastikan akan terus mengawal kasus dugaan kerusakan lingkungan tersebut sampai terdapat kepastian hukum yang jelas.
Bagi KNPI, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tentang keberanian negara memastikan hukum lingkungan benar-benar ditegakkan dan kerusakan terhadap ruang hidup masyarakat tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
















