wahanahukum.com – Pekanbaru, 30 Juli 2026 – Suasana emosional menyelimuti halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau usai penyidik memutuskan menahan NR, seorang ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan hasil pantauan tim media online di luar pintu ruang pemeriksaan, isak tangis pecah ketika NR keluar dari ruang penyidik. Ia tampak dipeluk keluarganya sambil menggendong bayi berusia sekitar lima bulan. Pemandangan tersebut mengundang perhatian masyarakat dan keluarga yang hadir, memperlihatkan sisi kemanusiaan di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Keputusan penahanan itu langsung disesalkan oleh Penasehat Hukum NR, Rusdi Bromi, S.H., M.H. Menurutnya, sejak awal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik tanpa pernah mangkir, memiliki tempat tinggal tetap, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Oleh karena itu, kami berharap tindakan penahanan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan proporsional,” tegas Rusdi.
Rusdi menjelaskan, bahkan sebelum pemeriksaan dimulai, tim kuasa hukum telah menyerahkan Legal Position Paper dan mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan. Namun setelah penyidik tetap memutuskan melakukan penahanan, pihaknya segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dilengkapi surat jaminan dari pihak keluarga.
Menurutnya, kondisi pribadi NR sebagai seorang ibu dengan lima orang anak, termasuk seorang bayi berusia sekitar lima bulan yang masih membutuhkan pengasuhan langsung, semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum.
“Klien kami adalah seorang ibu yang masih memiliki lima orang anak dan ada yang masih bayi berusia sekitar lima bulan yang membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya. Kami tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi berharap kondisi tersebut dipertimbangkan sebagai bagian dari penerapan hukum yang berkeadilan dan proporsional,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana, namun juga berharap kewenangan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan, termasuk kondisi kemanusiaan dan terpenuhinya syarat-syarat hukum.
Rusdi kembali mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak memberikan penilaian yang mendahului putusan pengadilan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengawal jalannya penyidikan dan mengajukan langkah-langkah hukum yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Rusdi.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















