PPASDA Desak Penindakan Tegas Korporasi Perusak Lingkungan di Riau

banner 468x60

Jakarta – Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai Air Hitam (anak Sungai Nilo), Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA), Irvan Mahmud menyatakan langkah tegas yang diambil Polda Riau patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Irvan, penegakan hukum ini sangat penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengrusakan kawasan sempadan sungai tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, sebab dampaknya dapat mengancam keberlanjutan ekosistem, memperbesar risiko banjir, erosi, hingga menurunkan kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

“Perusahaan dituntut untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di masyarakat,” lanjut Irvan.

Irvan juga mendorong agar peristiwa ini dijadikan momentum perbaikan. Perlu pengawasan yang ketat kepada semua aktivitas ekstraktif-perkebunan terutama di kawasan rawan ekologis untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih.

Selain itu, ia meminta seluruh perusahaan perkebunan mematuhi regulasi lingkungan serta menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab.

“Jangan ditafsirkan lain, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum lingkungan secara adil dan konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.


 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *