PEKANBARU – Tim Advokasi Marjani (TAM) angkat bicara setelah perkara pidana Marjani memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara bukanlah vonis dan tidak boleh dimaknai seolah-olah kesalahan Marjani telah terbukti.
“Jangan hukum Marjani dengan asumsi dan opini. Kalau memang dituduhkan melakukan suatu perbuatan, buktikan dengan fakta dan alat bukti di persidangan,” tegas Ahmad Yusuf, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kedudukan Marjani harus dilihat secara objektif. Marjani merupakan ajudan dengan status tenaga honorer/PKWT, bukan ASN maupun pejabat pemerintahan.
“Marjani bukan pemegang kewenangan anggaran, bukan pengambil kebijakan dan bukan pula pihak yang menentukan proyek. Karena itu, jangan hukum seseorang hanya karena berada di sekitar lingkaran kekuasaan. Pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan perbuatannya sendiri,” ujarnya.
TAM Pertanyakan Narasi “Pengumpul Uang”
Ahmad Yusuf juga menyoroti narasi yang menyebut Marjani sebagai “pengumpul uang”.
Menurut TAM, sepanjang BAP Marjani yang mereka pelajari, Marjani tidak pernah ditanya maupun dikonfrontir secara spesifik mengenai konstruksi dirinya sebagai “pengumpul uang”.
“Kalau Marjani disebut pengumpul uang, pertanyaan kami sederhana: siapa yang menyerahkan uang kepada Marjani, berapa jumlahnya, kapan dan di mana, atas perintah siapa, kepada siapa diteruskan, apa yang dinikmati Marjani, dan apa alat buktinya? Buktikan di persidangan,” katanya.
TAM juga meminta publik tidak terburu-buru beranggapan bahwa putusan terhadap Marjani nantinya harus sama dengan perkara Abdul Wahid, Dani M. Nursalam maupun Arief.
“Hukum tidak mengenal vonis borongan. Putusan terhadap orang lain bukan otomatis menjadi vonis terhadap Marjani. Kedudukan, peran, kesalahan dan alat bukti terhadap masing-masing orang harus diuji secara individual,” tegasnya.
Soal Praperadilan
Ahmad Yusuf menjelaskan, pihaknya sejak awal bukan tidak mempertimbangkan upaya praperadilan terhadap proses hukum Marjani.
Namun, menurutnya, persoalan kewenangan pengadilan serta proses yang harus ditempuh di Jakarta menjadi bagian dari pertimbangan strategi hukum tim.
“Sekarang perkara telah memasuki tahap penuntutan. Maka ruang persidangan akan kami gunakan untuk menguji konstruksi perkara tersebut secara terbuka. Kami berharap dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, apalagi dihukum tanpa dasar fakta dan alat bukti yang dapat diuji,” katanya.
Gugatan Perdata Masuk Agenda Replik
Selain menghadapi perkara pidana, proses gugatan perdata yang diajukan Marjani dan Liza juga tetap berjalan.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, persidangan perdata tersebut dijadwalkan kembali dengan agenda Replik Para Penggugat.
TAM menegaskan jalur perdata dan pidana merupakan proses hukum dengan mekanisme pembuktian masing-masing dan keduanya akan terus dikawal.
Ajak Akademisi dan Masyarakat Hukum Ikut Mencermati
TAM turut mengajak ahli hukum, akademisi, mahasiswa hukum, advokat, insan pers, serta masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan Marjani secara objektif.
Ahmad Yusuf menegaskan ajakan tersebut bukan untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Demi keadilan, TAM akan bersuara. Kami akan bicara dengan fakta, melawan dengan bukti dan berdiri di atas hukum.”
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan pesan tegas:
“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bangun kesalahan dengan opini. Buktikan dengan fakta dan alat bukti. Kalau terbukti, hukum sesuai perbuatannya. Kalau tidak terbukti, BEBASKAN!”
Ahmad Yusuf, S.H.C.SH.,C.MK
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM)
















